Beranda Artikel & Riset QRIS: CEPAT, PRAKTIS, TAPI  GIMANA HUKUMNYA MENURUT MUAMALAH SYARIAH ?

QRIS: CEPAT, PRAKTIS, TAPI  GIMANA HUKUMNYA MENURUT MUAMALAH SYARIAH ?

7

QRIS: CEPAT, PRAKTIS, TAPI  GIMANA HUKUMNYA MENURUT MUAMALAH SYARIAH ?

Oleh: Ali Akbar Albuthoni

Kajian Fiqh Muamalah atas Transaksi Pembayaran Digital di Indonesia

Di era serba digital, hampir semua orang pernah atau bahkan sudah terbiasa pakai *QRIS* (*Quick Response Code Indonesian Standard*). Tinggal scan, klik bayar, dan transaksi beres. Cepat, praktis, aman.

Yang menjadi pertanyaan pentingnya: *apakah transaksi dengan QRIS sesuai syariah?* Mari kita kupas tuntas dari fakta teknis, analisa fikih muamalah, sampai solusi syariahnya.

*Fakta Valid Tentang QRIS*

1. *Definisi & Tujuan:* QRIS adalah standar nasional pembayaran berbasis QR yang dikembangkan Bank Indonesia (BI) bersama industri. Tujuannya agar transaksi lebih *CEMUMUAH* (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal) .

2. *Mode Transaksi:* QRIS resmi punya dua mode: *MPM (Merchant Presented Mode)* dan *CPM (Customer Presented Mode)*. Diluncurkan 17 Agustus 2019, dan wajib dipakai sejak 31 Desember 2019 .

3. *Limit Transaksi:* Saat ini, transaksi QRIS dibatasi *maksimal Rp10 juta per transaksi* (berlaku sejak Maret 2022) .

4. *Settlement:* Dana masuk *real-time* di sisi notifikasi transaksi. Settlement final mengikuti perjanjian antar bank dan penyelenggara .

5. *Cross-border:* QRIS sudah terkoneksi lintas negara: *Thailand (PromptPay), Malaysia (DuitNow), Singapura (NETS)*. Jadi, pengguna aplikasi Indonesia bisa bayar langsung di merchant negara-negara tersebut .

6. *Biaya MDR (Merchant Discount Rate)*

   o) Biaya transaksi ditanggung *merchant*, bukan konsumen.

   o) Tarif MDR ditetapkan BI dan dibagikan ke pelaku industri (issuer, acquirer, switching, ASPI, PTEN). BI sendiri tidak mengambil bagian .

   o) Ada kebijakan terbaru: *MDR 0% untuk usaha mikro* hingga Rp500 ribu per transaksi .

7. *QRIS Tuntas (TTS):* Fitur tambahan sejak 2023: tarik tunai, transfer, dan setor cukup lewat QR .

*Analisa Fiqh Muamalah*

Sekilas QRIS terlihat netral: hanya alat serah terima uang. Tapi kalau dilihat dari kacamata fikih muamalah, ada beberapa hal yang perlu dikritisi:

1. *Ujrah berbasis persentase (MDR):*

   * Dalam ijarah, *ujrah (upah/fee) harus jelas dan fix (ma‘lūm)*, bukan persentase dari nilai transaksi.

   * Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan:

     > «الأُجْرَةُ لا بُدَّ أَنْ تَكُونَ مَعْلُومَةً، لا تَصِحُّ إِذَا جُهِلَتْ»

_“Upah wajib diketahui (pasti); tidak sah jika samar.” (Masyru‘ Qānūn al-Buyū‘ fī ad-Dawlah al-Islāmiyyah)_

Jadi MDR berbasis persen rawan masuk kategori ijarah yang cacat.

2. *Larangan surcharge ke konsumen*

   * BI sudah tegas melarang merchant membebankan MDR ke konsumen .

   * Kalau masih ada merchant yang menambahkan biaya QRIS di nota, ini melanggar aturan BI sekaligus menambah syarat fasid dalam akad jual beli.

3. *Pembatasan syarat transaksi*

   * Dalam fiqih ada kaidah:

     > «كل شرط خالف مقتضى العقد فهو باطل»

     > *“Setiap syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad adalah batal.”*

   * Jika ada klausul yang merusak kemurnian kepemilikan (misalnya dana tertahan atau biaya tambahan tersembunyi), maka akadnya bisa jadi fasid.

*Kesimpulan Hukum*

* *Pembayaran via QRIS* pada dasarnya *boleh*, karena hanya media transfer nilai.

* *Masalah syariah* muncul pada struktur *MDR persen* yang dibebankan ke merchant, karena tidak sesuai konsep ijarah yang menuntut ujrah fix.

* Jika merchant menambahkan biaya ke konsumen, maka ini *haram* karena menyalahi ketentuan syariah dan aturan BI.

*Solusi Syariah*

Agar QRIS benar-benar syar’i dan berkah, ada beberapa solusi yang bisa ditempuh:

1. *Ujrah Flat/Fix per transaksi:* Misalnya Rp500 atau Rp1.000 per transaksi, bukan persen dari nilai.

2. *Skema Abonemen/Bulanan (Ijarah Musammah):* Merchant bayar biaya tetap per bulan sesuai paket layanan.

3. *Ju‘ālah untuk insentif:* Bonus atau cashback jangan pakai persentase omzet, tapi nominal fix per aktivitas (misal Rp10.000 per 100 transaksi).

4. *Transparansi SLA (Settlement Level Agreement):* Cantumkan dengan jelas waktu settlement (T+0/T+1) dan biaya tambahan.

5. *Edukasi Merchant:* Pastikan merchant paham bahwa biaya QRIS tidak boleh dialihkan ke konsumen.

*Penutup*

QRIS sebagai teknologi pada dasarnya netral. Ia hanyalah alat. Masalahnya ada di *akad biaya layanan* di belakangnya. Kalau *MDR persentase* diubah jadi *ujrah fix* dan aturan surcharge dipatuhi, maka QRIS bisa menjadi sistem pembayaran digital yang halal, cepat, dan berkah.

_Wallahu a’lam bishawwabi,_