
QRIS: CEPAT, PRAKTIS, TAPI GIMANA HUKUMNYA MENURUT MUAMALAH SYARIAH ?
Oleh: Ali Akbar Albuthoni
Kajian Fiqh Muamalah atas Transaksi Pembayaran Digital di Indonesia
Di era serba digital, hampir semua orang pernah atau bahkan sudah terbiasa pakai *QRIS* (*Quick Response Code Indonesian Standard*). Tinggal scan, klik bayar, dan transaksi beres. Cepat, praktis, aman.
Yang menjadi pertanyaan pentingnya: *apakah transaksi dengan QRIS sesuai syariah?* Mari kita kupas tuntas dari fakta teknis, analisa fikih muamalah, sampai solusi syariahnya.
*Fakta Valid Tentang QRIS*
1. *Definisi & Tujuan:* QRIS adalah standar nasional pembayaran berbasis QR yang dikembangkan Bank Indonesia (BI) bersama industri. Tujuannya agar transaksi lebih *CEMUMUAH* (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal) .
2. *Mode Transaksi:* QRIS resmi punya dua mode: *MPM (Merchant Presented Mode)* dan *CPM (Customer Presented Mode)*. Diluncurkan 17 Agustus 2019, dan wajib dipakai sejak 31 Desember 2019 .
3. *Limit Transaksi:* Saat ini, transaksi QRIS dibatasi *maksimal Rp10 juta per transaksi* (berlaku sejak Maret 2022) .
4. *Settlement:* Dana masuk *real-time* di sisi notifikasi transaksi. Settlement final mengikuti perjanjian antar bank dan penyelenggara .
5. *Cross-border:* QRIS sudah terkoneksi lintas negara: *Thailand (PromptPay), Malaysia (DuitNow), Singapura (NETS)*. Jadi, pengguna aplikasi Indonesia bisa bayar langsung di merchant negara-negara tersebut .
6. *Biaya MDR (Merchant Discount Rate)*
o) Biaya transaksi ditanggung *merchant*, bukan konsumen.
o) Tarif MDR ditetapkan BI dan dibagikan ke pelaku industri (issuer, acquirer, switching, ASPI, PTEN). BI sendiri tidak mengambil bagian .
o) Ada kebijakan terbaru: *MDR 0% untuk usaha mikro* hingga Rp500 ribu per transaksi .
7. *QRIS Tuntas (TTS):* Fitur tambahan sejak 2023: tarik tunai, transfer, dan setor cukup lewat QR .
*Analisa Fiqh Muamalah*
Sekilas QRIS terlihat netral: hanya alat serah terima uang. Tapi kalau dilihat dari kacamata fikih muamalah, ada beberapa hal yang perlu dikritisi:
1. *Ujrah berbasis persentase (MDR):*
* Dalam ijarah, *ujrah (upah/fee) harus jelas dan fix (ma‘lūm)*, bukan persentase dari nilai transaksi.
* Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan:
> «الأُجْرَةُ لا بُدَّ أَنْ تَكُونَ مَعْلُومَةً، لا تَصِحُّ إِذَا جُهِلَتْ»
_“Upah wajib diketahui (pasti); tidak sah jika samar.” (Masyru‘ Qānūn al-Buyū‘ fī ad-Dawlah al-Islāmiyyah)_
Jadi MDR berbasis persen rawan masuk kategori ijarah yang cacat.
2. *Larangan surcharge ke konsumen*
* BI sudah tegas melarang merchant membebankan MDR ke konsumen .
* Kalau masih ada merchant yang menambahkan biaya QRIS di nota, ini melanggar aturan BI sekaligus menambah syarat fasid dalam akad jual beli.
3. *Pembatasan syarat transaksi*
* Dalam fiqih ada kaidah:
> «كل شرط خالف مقتضى العقد فهو باطل»
> *“Setiap syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad adalah batal.”*
* Jika ada klausul yang merusak kemurnian kepemilikan (misalnya dana tertahan atau biaya tambahan tersembunyi), maka akadnya bisa jadi fasid.
*Kesimpulan Hukum*
* *Pembayaran via QRIS* pada dasarnya *boleh*, karena hanya media transfer nilai.
* *Masalah syariah* muncul pada struktur *MDR persen* yang dibebankan ke merchant, karena tidak sesuai konsep ijarah yang menuntut ujrah fix.
* Jika merchant menambahkan biaya ke konsumen, maka ini *haram* karena menyalahi ketentuan syariah dan aturan BI.
*Solusi Syariah*
Agar QRIS benar-benar syar’i dan berkah, ada beberapa solusi yang bisa ditempuh:
1. *Ujrah Flat/Fix per transaksi:* Misalnya Rp500 atau Rp1.000 per transaksi, bukan persen dari nilai.
2. *Skema Abonemen/Bulanan (Ijarah Musammah):* Merchant bayar biaya tetap per bulan sesuai paket layanan.
3. *Ju‘ālah untuk insentif:* Bonus atau cashback jangan pakai persentase omzet, tapi nominal fix per aktivitas (misal Rp10.000 per 100 transaksi).
4. *Transparansi SLA (Settlement Level Agreement):* Cantumkan dengan jelas waktu settlement (T+0/T+1) dan biaya tambahan.
5. *Edukasi Merchant:* Pastikan merchant paham bahwa biaya QRIS tidak boleh dialihkan ke konsumen.
*Penutup*
QRIS sebagai teknologi pada dasarnya netral. Ia hanyalah alat. Masalahnya ada di *akad biaya layanan* di belakangnya. Kalau *MDR persentase* diubah jadi *ujrah fix* dan aturan surcharge dipatuhi, maka QRIS bisa menjadi sistem pembayaran digital yang halal, cepat, dan berkah.
_Wallahu a’lam bishawwabi,_








