Beranda Artikel & Riset BOLEH DULU, HARAM BELAKANGAN ? – PERBEDAAN MENDASAR ANTARA KAIDAH ‘AL-ASHLU FIL...

BOLEH DULU, HARAM BELAKANGAN ? – PERBEDAAN MENDASAR ANTARA KAIDAH ‘AL-ASHLU FIL MU‘AMALAH AL-IBAHAH’ & ‘AL-ASHLU FIL AF‘AL AT-TAQAYYUDU BI ḤUKMI ASY-SYAR‘I

12

BOLEH DULU, HARAM BELAKANGAN ? – PERBEDAAN MENDASAR ANTARA KAIDAH ‘AL-ASHLU FIL MU‘AMALAH AL-IBAHAH’ & ‘AL-ASHLU FIL AF‘AL AT-TAQAYYUDU BI ḤUKMI ASY-SYAR‘I

Disusun oleh:

ALI AKBAR AL-BUTHONI

DISCLAIMER

Tulisan ini merupakan *kajian akademik fiqih muamalah* berdasarkan metodologi istinbāṭ Imam Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab *Asy-Syakhṣiyyah al-Islāmiyyah* dan *An-Niẓām al-Iqtiṣādī fil Islām*. Tujuannya bukan sekadar menyoal perbedaan kaidah, tapi *mengajak umat memahami akar kesalahan berpikir yang membuat banyak aktivitas ekonomi jadi kabur batas halalnya.*

PENDAHULUAN: DUA KAIDAH YANG KERAP DIPERTENTANGKAN

Banyak orang ketika bicara muamalah akan bilang:

> “Hukum asal muamalah itu boleh, selama tidak ada dalil yang melarang.”

Mereka bersandar pada kaidah populer:

> *Al-ashlu fil mu‘āmalah al-ibāhah | Asal hukum dalam muamalah adalah boleh.*

Sementara di sisi lain, para ulama yang lebih hati-hati (terutama dari kalangan Hizb ut-Tahrir) menggunakan kaidah:

> *Al-ashlu fil af‘āl at-taqayyudu bi ḥukmi asy-syar‘ | Asal setiap perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syara’.*

Sekilas keduanya terlihat mirip, bahkan sebagian orang berkata: *“Dua-duanya benar, hanya beda sudut pandang.”* Namun di sinilah letak *KESALAHAN FATAL BERPIKIR* yang harus diluruskan. Karena *MEMBENARKAN DUA KAIDAH INI SEKALIGUUS BERARTI MENGABURKAN BATAS HALAL-HARAM AMAL MANUSIA.*

1️⃣ KAIDAH PERTAMA: “AL-ASDHLU FIL MU‘AMALAH AL-IBAHAH

Kaidah ini berasal dari istinbāṭ sebagian fuqaha klasik yang melihat bahwa **muamalah bersifat duniawi (ghairu ta‘abbudiyyah)**, maka hukumnya boleh kecuali ada dalil yang melarang.

Dalil yang sering dijadikan landasan antara lain:

> *“Dia-lah Allah yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi.”* (QS. Al-Baqarah: 29)

Dari ayat ini, mereka menyimpulkan: segala hal yang bermanfaat pada asalnya boleh. Namun, pemahaman ini *tidak bisa diterapkan secara mutlak untuk semua aktivitas manusia.* Sebab ayat tersebut berbicara tentang *ciptaan Allah*, bukan *perbuatan manusia.* Imam Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam *Asy-Syakhṣiyyah al-Islāmiyyah* (Juz I, hlm. 182):

 إن الأصل في أفعال الإنسان التقيّد بالحكم الشرعي، فلا يُقاس على الأشياء

 *“Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syara’, bukan seperti hukum benda-benda ciptaan Allah.”*

Maka ayat “hal-hal di bumi halal” tidak bisa dijadikan pembenaran untuk *bebas berbuat apa saja dalam muamalah* tanpa meneliti dulu hukumnya.

2️⃣ KAIDAH KEDUA: AL-ASHLU FIL AF‘AL AT-TAQAYYUDU BI ḤUKMI ASY-SYAR’I‘

Kaidah ini menegaskan bahwa setiap perbuatan manusia — termasuk muamalah, bisnis, investasi, bahkan akad jual beli — *harus punya hukum syar’i yang jelas* sebelum dilakukan. Dalilnya sangat banyak, di antaranya:

> *“Tidak patut bagi seorang mukmin laki-laki dan perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada bagi mereka pilihan lain dalam urusan mereka.”* (QS. Al-Ahzab: 36)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

> من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو ردّ

> *“Barang siapa melakukan suatu amal tanpa dasar perintah kami, maka amal itu tertolak.”* (HR. Muslim)

Artinya, *setiap aktivitas harus tunduk pada hukum syara’ lebih dulu* — bukan dilakukan dulu baru dicari pembenarannya.

3️⃣ PERBEDAAN AKAR LOGIKA: IBAHAH UMUM Vs TAKAYYUD SYAR’I

Kaidah *al-ibāhah* menempatkan manusia *sebagai subjek bebas* — boleh berbuat apapun asal tidak ada larangan. Ini cenderung mirip dengan *logika kapitalisme*, di mana kebebasan adalah asas. Kaidah *at-taqayyud* menempatkan manusia *sebagai hamba Allah* — semua perbuatannya harus punya izin dari syara’. Ini adalah logika Islam kaffah. Maka dua kaidah ini *TIDAK MUNGKIN SAMA-SAMA BENAR.* Yang satu menjadikan manusia sebagai “pencipta hukum” (karena bebas sebelum dilarang), yang satu llagi menjadikan syariah sebagai *satu-satunya sumber hukum.* jadi sangat jelas bedanya dan makna serta konsekuensinya pun jelas berbeda.

4️⃣ ANALOGI SEDERHANANYA

Bayangkan seseorang ingin *masuk rumah orang lain.* Kalau ia memakai logika “asal boleh”, maka ia akan masuk dulu — selama belum ada yang mengusir. Tapi kalau ia memakai logika “terikat izin”, maka ia *tidak akan melangkah sebelum diizinkan pemilik rumah.* Begitu jelas bedanya. Dalam Islam, *kita bukan pemilik kehidupan ini.* Kita hanya hamba yang harus menunggu izin Allah atas setiap langkah.

> *“Apakah kalian lebih tahu, ataukah Allah?”* (QS. Al-Baqarah: 140)

*5️⃣BAHAYA BESAR SALAH MEMILIH KAIDAH*

Kaidah *“al-ashlu fil muamalah al-ibahah”* yang dipahami bebas telah menjadi *celah berbahaya dalam ekonomi Islam kontemporer.* Dari sini lahirlah pembenaran atas:

* Skema MLM dan Multi akad,

* Bisnis jaringan bertarget omzet,

* Paylater berbunga,

* Trading spekulatif,

* Bahkan kripto “halal” hanya karena “belum ada dalil haram”.

Padahal, semua itu jelas mengandung unsur riba, gharar, multi akad dan maisir. Allah sudah memperingatkan:

> *“Apakah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?”* (QS. Al-Jatsiyah: 23)

Rasulullah ﷺ bersabda:

> يأتي على الناس زمان لا يبالي المرء بما أخذ المال أمن الحلال أم من الحرام

> *“Akan datang masa di mana manusia tidak peduli dari mana ia memperoleh harta, dari yang halal atau haram.”* (HR. Bukhari)

Itulah bahaya *menjadikan hawa nafsu sebagai standar berpikir dalam muamalah.*

6️⃣ KAIDAH YANG BENAR MENURUT ISLAM KAFFAH

Imam Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan dalam *Asy-Syakhṣiyyah al-Islāmiyyah* (Juz I, hlm. 183):

> كل فعل من أفعال الإنسان يجب أن يكون له حكم شرعي يستند إلى دليل شرعي

> *“Setiap perbuatan manusia harus memiliki hukum syar’i yang bersandar pada dalil syar’i.”*

Maka yang benar bukan “asal boleh sebelum dilarang”, tapi “setiap perbuatan harus ada dalil pembolehnya.” Inilah yang membedakan umat yang beramal karena iman dengan umat yang beramal karena tren.

KESIMPULAN

* Kaidah “al-ashlu fil muamalah al-ibahah” bukan kaidah yang bisa dipakai bebas tanpa batas.

* Kaidah yang benar dan aman adalah “al-ashlu fil af‘al at-taqayyudu bi hukmi asy-syar‘.”

* Menganggap dua-duanya benar berarti membuka ruang bagi relativisme hukum yang merusak kemurnian syariah.

Ingatlah, Allah mencintai orang yang berhati-hati dalam muamalah, bukan yang mencari-cari celah untuk membolehkan segala hal.

> *“Barang siapa menjauhkan diri dari syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”* (HR. Bukhari Muslim)

*PENUTUP*

Saudaraku, hidup di zaman sistem kapitalistik membuat kita sering terjebak pada pola berpikir “asal tidak dilarang berarti boleh.” Padahal, Islam mengajarkan: *yang boleh hanyalah yang diizinkan Allah.* Maka, jika kita ingin bisnis dan amal kita benar-benar berkah, jangan mulai dari “boleh atau tidak”, tapi mulailah dari “apa hukum Allah terhadap ini?” Karena ketaatan itu bukan membatasi kebebasan, tapi menjaga keberkahan.

> *“Barang siapa tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh ia telah memperoleh kemenangan yang besar.”* (QS. Al-Ahzab: 71)

_Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb_