Beranda Artikel & Riset APA HUKUMNYA MENJUAL LAPAK YANG DISEWA DARI INSTANSI PEMERINTAH ?

APA HUKUMNYA MENJUAL LAPAK YANG DISEWA DARI INSTANSI PEMERINTAH ?

6

APA HUKUMNYA MENJUAL LAPAK YANG DISEWA DARI INSTANSI PEMERINTAH ?

Oleh: Ali Akbar Albuthoni

*QUESTION*

Bagaimana hukum praktik seperti ini?

Pemerintah punya lapak di pasar. Disewakan kepada Tono. Pembayaran sewa bulanan. Pembaruan aqad setiap 2 tahun. Selama Tono melakukan pembayaran sewa bulanan dan pembaruan aqad, maka lapak di pasar tsb akan tetap menjadi hak guna bagi Tono.

Karena Tono capek berjualan. Ia menawarkan kepada Rini untuk “membeli” lapak tersebut dengan harga Rp5juta. Maka Tono akan mengajukan berhenti menyewa lapak pasar, dan mengajak Rini mengajukan izin sebagai penyewa baru. Sehingga ada peristiwa “balik nama” pemegang izin lapak. Dari sebelumnya Tono, menjadi Rini.

(dari Hamba Allah)

*ANSWER*

MasyaAllah, Pertanyaannya bagus  banget — ini kasus muamalah yang sangat sering terjadi di lapangan,  biasanya di pasar tradisional atau lapak milik pemerintah daerah.

*RINGKASAN FAKTA KASUS*

1. *Lapak milik pemerintah*, bukan milik pribadi.

2. Pemerintah *menyewakan lapak* kepada Tono. Akadnya = *ijarah* (sewa-menyewa). Pembayaran bulanan, diperbarui tiap 2 tahun.

3. Tono masih dalam masa sewa, lalu ingin berhenti dan menawarkan lapaknya kepada Rini dengan imbalan Rp 5 juta. Ia berjanji akan “berhenti menyewa”, dan Rini akan melanjutkan dengan izin sewa baru.

Jadi, uang Rp 5 juta itu *bukan harga jual lapak*, karena lapak bukan milik Tono, tapi *kompensasi agar Rini bisa menggantikan posisi Tono sebagai penyewa.*

*ANALISA FIQH MUAMALAH*

1. *Kepemilikan Hak Guna*

Dalam akad ijarah, penyewa (Tono) *tidak memiliki barang (lapak)*, tapi hanya *memiliki manfaat (haq al-intifā‘)* selama masa sewa masih berlaku. Imam Ibn Qudāmah berkata dalam *al-Mughnī* (5/340):

> «وَالمُنْتَفَعُ بِهِ لَا يَمْلِكُهُ المُسْتَأْجِرُ، وَإِنَّمَا يَمْلِكُ الْمَنْفَعَةَ فَقَطْ»

> *“Penyewa tidak memiliki barang yang disewa, ia hanya memiliki manfaatnya saja.”*

Artinya, Tono hanya boleh *menikmati manfaat lapak selama masa sewa*, bukan menjual atau memperjualbelikannya.

2. *Jual Beli Hak Sewa (Ijarah bi al-Ijarah)*

Dalam fiqih, jika seseorang *menyewakan kembali manfaat sewa kepada orang lain* selama masa sewa masih berlaku — itu disebut *ijarah bi al-ijarah* (sewa ulang), dan *hukumnya boleh*, asalkan:

* Tidak melebihi masa sewa aslinya,

* Tidak mengubah fungsi,

* Dan tidak ada larangan dari pemilik (dalam hal ini pemerintah).

Tetapi kasus Tono berbeda:

Tono *tidak menyewakan ulang*, melainkan *menjual “hak mengajukan izin” kepada Rini* — padahal hak izin itu bukan miliknya. Maka akad seperti ini termasuk *menjual sesuatu yang bukan miliknya (bay‘ mā lā yamlik)*. Rasulullah ﷺ bersabda:

> «لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِندَكَ»

> *“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”*

> (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Jadi, *Tono tidak berhak menjual hak sewa yang belum tentu disetujui pemerintah untuk dialihkan.*

3. *Uang Rp 5 juta itu termasuk apa?*

Kalau kita perhatikan, uang Rp 5 juta itu bukan harga barang dan bukan harga manfaat, tapi *kompensasi “pengalihan posisi”* agar Rini mudah mendapat izin baru. Dalam hukum Islam, kompensasi seperti ini disebut *risywah (suap)* jika tujuannya agar pihak ketiga mendapat kemudahan dari otoritas dengan cara nonprosedural. Nabi ﷺ bersabda:

> «لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ»

> *“Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.”*

> (HR. Abu Dawud)

Namun, jika pengalihan tersebut memang *dibolehkan secara resmi oleh pemerintah* (misalnya ada surat izin alih sewa yang sah) dan uang itu dimaksudkan untuk *mengganti biaya pindahan, tenaga, atau waktu*, bukan untuk memanipulasi izin, maka statusnya bisa menjadi *ujrah mubah* — tergantung niat dan prosedurnya.

*KESIMPULAN HUKUM*

1. Menjual lapak milik pemerintah tidak sah, karena lapak bukan milik penyewa, tidak boleh dijual. Karena menjual hak guna yang masih berlaku (tanpa izin pemilik) tidak sah, dalam hal ini termasuk menjual manfaat yang bukan hak penuh.

2. Namun, kalau alih sewa dengan izin resmi dari pemilik (pemerintah) hukumnya boleh, Jika sesuai aturan dan ada persetujuan pemilik.

3. Sehingga,  status uang Rp 5 juta tanpa izin resmi hukumnya haram karena termasuk suap. Tapi bisa mubah jika berupa biaya kompensasi riil dan disetujui oleh pihak pengelola pasar.

*SOLUSI SYARIAH*

1. *Alihkan sewa secara resmi:* Mintalah izin tertulis dari pihak pengelola pasar bahwa lapak boleh dialihkan ke orang lain.

2. *Uang Rp 5 juta jangan disebut “jual beli lapak”:* Jika disetujui pengelola, ubah redaksi menjadi: “Biaya kompensasi penggantian hak manfaat dan perlengkapan lapak.”

3. *Kalau tidak ada izin alih sewa, sebaiknya dibatalkan:* Karena secara hukum negara dan syariah, hak guna itu milik pemerintah, bukan hak milik penyewa sehingga tidak boleh dijual, yang boleh disewakakan lagi tapi terbatas waktunya hanya sampai kontrak sewa aselinya habis.

Kasus ini mirip dengan banyak yang terjadi di pasar, terminal, atau tanah negara. Islam tidak melarang sewa, tapi menegaskan: *jangan perjualbelikan hak yang bukan milikmu*.

Jadi kalau ingin pindah tangan, pastikan dengan *izin resmi dari pengelola*, bukan lewat transaksi “jual nama”.

Itulah jalan yang insyaAllah halal dan berkah.

_Allahu A’lam bi Shawwabi_