
7 KAIDAH SYARIAH YANG WAJIB DIPENUHI PADA SKEMA BISNIS JARINGAN & SISTEM DISTRIBUSI MODERN
*Disusun Oleh:* *ALI AKBAR ALBUTHONI*
*DISCLAIMER*
Tulisan ini adalah *kajian akademik fiqih muamalah* berdasarkan tela’ah kitab klasik dan kontemporer, terutama pandangan Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam *An-Niẓām al-Iqtisādī fil Islām* dan *Masyru‘ Qānūn al-Buyū‘ fī ad-Dawlah al-Islāmiyyah* serta beberapa rujukan kitab lainnya.
Analisa ini bertujuan *memberikan panduan praktis* bagi para pelaku bisnis jaringan, reseller, dan mitra usaha agar tetap aman, halal, dan selaras dengan hukum syariah kaffah — bukan untuk menilai merek atau perusahaan tertentu.
*PENDAHULUAN*
Di era digital ini, bisnis jaringan atau sistem distribusi berjenjang menjadi tren di berbagai sektor — mulai dari herbal, skincare, hingga suplemen kesehatan. Banyak Muslim yang ingin terjun ke dunia bisnis, tapi belum memahami batas halal-haramnya dalam struktur muamalah modern.
Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:
> إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ
> *“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas.”* (HR. Bukhari & Muslim)
Agar aman, setiap model bisnis jaringan *harus diuji berdasarkan kaidah muamalah syar’iyyah*, bukan sekadar *selama produknya halal maka semua strategi penjualannya halal*.
*7 ACUAN SYARIAH DALAM BISNIS JARINGAN & DISTRIBUSI MODERN*
*1️⃣ Pastikan Akadnya Tunggal dan Jelas*
Banyak sistem jaringan jatuh ke dalam *multi-akad*, misalnya jual beli digabung dengan samsarah (makelar), atau investasi disatukan dengan bonus keanggotaan.
> Rasulullah ﷺ bersabda:
> نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
> *“Rasulullah ﷺ melarang dua akad dalam satu akad.”* (HR. Ahmad)
*Kaidah:*
Setiap transaksi harus satu akad saja — misal *jual beli murni (bai‘)*, atau *samsarah (perantaraan)*, atau *ju‘ālah (bonus jasa)* — tidak boleh digabung dalam satu paket kontrak. Jika pada praktiknya Ada beberapa akad muamalah yang dibutuhkan maka setiap akad tersebut wajib dibuat terpisah tidak boleh digabung atau menjadi syarat dari akad yang lain.
*2️⃣ Hindari Syarat yang Membatasi Hak Milik*
Kalau mitra sudah membeli barang, maka hak tasharruf (mengatur, menjual, menurunkan harga) harus menjadi hak penuh pemilik, perusahaan tak Ada hak lagi mengatur/mengontrol pembeli barang karena sudah bukan miliknya lagi. Imam Taqiyuddin an-Nabhani menulis:
> البيع تمليك العين بالثمن
> *“Jual beli adalah pemindahan kepemilikan barang dengan harga.”* (*An-Niẓām al-Iqtisādī fil Islām*, hlm. 141)
*Kaidah:*
Setelah akad jual beli sah, perusahaan tidak boleh lagi membatasi harga jual, kecuali sekadar saran tanpa sanksi. Atau jika perusahaan ingin mengontrol full ketentua harga di bisnis jaringannya maka gunakan akad Samsarah bukan jual beli, karena konsekuensi Dari kedua akad ini berbeda Dari sisi kepemilikan, jika ingin fleksibel Dan full control persoalan harga da ketentuan lainnya maka akad yang tepat adalah samsarah bukan jual beli.
*3️⃣ Hapus Kewajiban Pembelian Awal untuk Jadi Distributor/Agen/Reseller/Mitra*
Sistem yang mewajibkan membeli paket produk agar bisa menjual termasuk *gabungan antara akad jual beli dan akad samsarah*. Sehingga bisa terkena larangan Multi akad, dalilnya sebagaimana dalil nomor 1 di atas.
*Kaidah:*
Menjadi distributor/agen/reseller/mitra tidak boleh disyaratkan membeli dulu; jika ingin menjual cukup akad *samsarah* dengan fee jelas.
*4️⃣ Upah (Bonus/Komisi) Harus Ditetapkan Jelas (Ma‘lūm)*
Banyak bisnis jaringan memberi bonus berdasarkan prosentase omzet. Ini menyalahi syarat upah syar’i.
> الأجرة لا بد أن تكون معلومة، لا تصح إذا جهلت
> *“Upah wajib jelas; tidak sah jika samar.” (Masyru‘ Qānūn al-Buyū‘*, hlm. 34)
*Kaidah:*
Upah boleh per produk, per penjualan, atau per pembinaan — tapi harus nominal tetap, bukan prosentase dari omzet jaringan.
*5️⃣ Hindari Target Omzet Sebagai Syarat Akad*
Sistem yang menggantungkan status keanggotaan pada target omzet bulanan menciptakan gharar (ketidakpastian). Rasulullah ﷺ bersabda:
> نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
> *“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.”* (HR. Muslim)
*Kaidah:*
Target boleh ada, tapi hanya bersifat motivatif, bukan syarat agar akad tetap sah atau status tetap aktif.
*7️⃣ Bonus Berjenjang (Upline–Downline) Harus Direstrukturisasi*
Bonus berlapis dari downline ke upline masuk kategori *makelar di atas makelar*, yang tidak sah.
*Kaidah:*
Upah samsarah hanya boleh dari pihak yang langsung mempekerjakan. Sistem bonus berjenjang bisa diganti dengan *ju‘ālah langsung dari perusahaan*, bukan antar distributor/agen/reseller/mitra.
*7️⃣ Semua Aktivitas Harus Berdasarkan Hukum Syara’, Bukan Prinsip Ibahah Bebas*
Banyak yang memakai kaidah _“al-ashlu fil mu‘āmalāt al-ibāhah”_ (asal muamalah boleh). Namun menurut pandangan kami, kaidah ini *tidak tepat* karena mengandung makna kebebasan sebelum adanya hukum. Kaidah yang tepat Dan seharusnya menjadi dasar muamalah Dan beramal setiap manusia adalah;
> الأصل في أفعال الإنسان التقيد بحكم الشرع
> *“Asal setiap perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syara’.”* (*Asy-Syakhṣiyyah al-Islāmiyyah*, Juz I, hlm. 182)
*Kaidah:*
Setiap model bisnis harus punya *dalil syar‘i yang membolehkan akadnya*, bukan sekadar *tidak ada dalil yang melarang atau yang penting produknya halal, tidak ada riba, gharar da maysir lantas dijual dengan strategi apapun halal*
*KESIMPULAN*
Bisnis jaringan halal *bukan berarti bebas inovasi*, tapi tunduk pada hukum Allah yang mengatur setiap akad dan syaratnya. Selama sistemnya:
* Tidak menggabungkan dua akad,
* Tidak mengekang kepemilikan,
* Tidak memberi upah samar,
* Tidak bergantung pada target omzet,
Maka insyaAllah bisnis itu *halal, adil, dan membawa keberkahan*.
Islam menginginkan umatnya menjadi pebisnis sukses *tanpa meninggalkan ketaatan*, sebab keberkahan datang bukan dari besar kecilnya omzet, tapi dari *ketaatan terhadap hukum Allah*.
> *“Barang siapa mencari rezeki yang halal dengan cara yang baik, maka ia bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada.”* (HR. Thabrani)
_Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb_








